Berita & Info

Syarat Buat BPJS Kesehatan (Mandiri & PBI) Terbaru 2025 (Bisa Online!)

Belum punya BPJS? Jangan tunggu sakit baru bikin! Simak syarat buat BPJS Kesehatan terbaru secara online (lewat HP) dan dokumen yang wajib disiapkan.

S

Sarah Pratiwi

Penulis

4 menit baca
Kartu JKN-KIS dan aplikasi Mobile JKN
Kartu JKN-KIS dan aplikasi Mobile JKN

Di tahun 2025 ini, memiliki kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban mendesak. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan aktif BPJS kini menjadi syarat wajib untuk mengakses berbagai layanan publik vital, mulai dari:

  • Jual beli tanah (balik nama sertifikat).
  • Pengurusan SIM dan STNK.
  • Permohonan SKCK.
  • Hingga pendaftaran haji/umrah.

Jadi, jangan menunggu sakit baru mendaftar! Proses verifikasi BPJS membutuhkan waktu 14 hari kerja sebelum kartu bisa aktif digunakan. Artinya, jika Anda mendaftar hari ini karena sakit mendadak, kartunya TIDAK BISA langsung dipakai.

Berikut panduan terlengkap cara membuat BPJS Kesehatan secara online (anti ribet) maupun offline, terbaru tahun 2025.

1. Persiapan Dokumen (Wajib Ada)

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen “sakti” berikut agar tidak bolak-balik:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan NIK sudah online dan sinkron dengan Dukcapil.
  2. Kartu Keluarga (KK): Semua anggota keluarga dalam 1 KK wajib didaftarkan (tidak bisa pilih-pilih).
  3. Buku Tabungan / Rekening Bank: BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (Untuk sistem autodebet iuran bulanan).
  4. Nomor Handphone Aktif: Untuk menerima kode OTP verifikasi.
  5. Alamat Email: Untuk menerima Virtual Account pembayaran.

2. Cara Daftar BPJS Online via Aplikasi Mobile JKN (Paling Cepat)

Ini adalah cara yang paling direkomendasikan karena bisa dilakukan sambil rebahan di rumah.

Langkah 1: Instalasi

  • Unduh aplikasi Mobile JKN resmi di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi, pilih menu “Daftar”.

Langkah 2: Registrasi Data

  • Pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Baca syarat dan ketentuan, lalu centang “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan NIK KTP dan Kode Captcha yang muncul. Klik “Cari”.
  • Data keluarga Anda akan otomatis muncul sesuai Database Dukcapil. Klik “Selanjutnya”.

Langkah 3: Isi Formulir

  • Lengkapi data diri: Alamat domisili, Email, dan Nomor HP.
  • Pilih Faskes Tingkat 1: Ini langkah krusial! Pilih Puskesmas atau Klinik/Dokter Keluarga yang paling dekat dengan rumah (bukan kantor). Pastikan Faskes tersebut belum overload (biasanya ada keterangan kapasitas).

Langkah 4: Aktivasi Pembayaran

  • Masukkan nomor rekening untuk autodebet.
  • Masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirim via SMS/Email.
  • Selamat! Anda akan menerima Nomor Virtual Account (VA).

PENTING: Anda harus menunggu 14 Hari Kalender (Masa Verifikasi) baru bisa melakukan pembayaran iuran pertama. Setelah bayar, kartu langsung aktif detik itu juga.


3. BPJS PBI (Gratis dari Pemerintah)

Bagi warga yang kurang mampu, pemerintah menyediakan kuota PBI (Penerima Bantuan Iuran) di mana iuran 100% dibayarkan negara.

Syarat dan Cara Daftar PBI:

Registrasi PBI TIDAK BISA lewat aplikasi Mobile JKN. Jalurnya berbeda:

  1. Masuk DTKS: Data Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  2. Lapor Kelurahan: Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Dinas Sosial: Bawa SKTM, KTP, dan KK ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan sebagai peserta PBI APBN atau APBD.

4. Rincian Iuran BPJS Kelas Mandiri 2025

Bagi peserta mandiri (PBPU), berikut tarif iuran per jiwa per bulan:

  • Kelas 1: Rp 150.000
    • Fasilitas: Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang (tergantung RS).
  • Kelas 2: Rp 100.000
    • Fasilitas: Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
  • Kelas 3: Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000).
    • Fasilitas: Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: NIK saya dibilang “Sudah Terdaftar” padahal saya belum pernah bikin. Kenapa? A: Kemungkinan Anda pernah didaftarkan oleh kantor lama (PPU) atau orang tua Anda. Cek status kepesertaan via CHIKA (Chat Assistant JKN) di WhatsApp 08118750400.

Q: Apakah bisa daftar BPJS hanya untuk diri sendiri, tidak sekeluarga? A: Tidak Bisa. Untuk peserta mandiri, sistem BPJS mewajibkan pendaftaran 1 KK (Satu Kartu Keluarga). Jadi, ayah, ibu, dan anak harus ikut semua.

Q: Jika telat bayar, apakah ada denda? A: Denda pelayanan (sebesar 5% dari biaya rawat inap) hanya dikenakan JIKA Anda dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali setelah menunggak. Jika tidak sakit/tidak dirawat, tidak ada denda uang tunai, hanya status kartu non-aktif sementara.

Segera daftarkan diri Anda sekarang. Mencegah (punya proteksi) jauh lebih murah daripada mengobati dengan biaya sendiri!

Bagikan Artikel

Artikel Terkait